Tujuh Bulan Berlalu, Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur Mengendap di Polres Simalungun

Share this:
RICHARDO GULTOM-BMG
Orangtua korban inisial PG menunjukkan tanda bukti laporan pengaduan perkara pencabulan yang dialami anaknya di Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGTIMES.com– Integritas aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Simalungun diragukan. Pasalnya, ada kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sudah tujuh bulan berlalu, tapi hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Polres Simalungun.

“Selaku orangtua korban, saya kecewa berat. Pencabulan yang dialami putri saya sudah kami laporkan ke Polres Simalungun, tapi tak kunjung tuntas. Ini sudah tujuh bulan berlalu, sama sekali tidak ada kejelasan,” keluh orangtua korban berinisial PG, sembari menunjukkan tanda bukti laporan pengaduan kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (25/6/2022).

Orangtua korban PG sangat menyayangkan kinerja aparat penegak hukum Polres Simalungun. Terduga pelaku yang dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anaknya inisial JH, masih berkeliaran sampai sekarang.

“Jujur, kami sangat geram terhadap pelaku. Tapi, sebagai warga negara yang taat hukum, kami ingin polisi segera bertindak tegas,” kata PG, ketika ditemui di bilangan Huta Bayu Raja.

Dijelaskan, kondisi anaknya saat ini memang sudah lebih baik dari, sekilas seperti tidak terjadi sesuatu. Tapi, kekhawatiran selalu menghantui mereka jika sewaktu-waktu korban menyadari hal buruk yang telah menimpanya dan kembali depresi.

“Psikologi anak bisa terganggu, apalagi ketika mengatahui orang yang telah melakukan perbuatan tindak pidana tapi sama sekali tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

BacaRupanya, Duel Maut di Warung Kopi Ajinembah Karo Itu Karena Pencabulan

BacaOknum Ketua RT di Siantar Ketahuan Berbuat Tak Terpuji ke Gadis Tetangga, Ya Ampun

Salahseorang tokoh masyarakat Huta Bayu Raja Elekson Gultom juga menyayangkan lemahnya penegakan hukum atas kasus yang menimpa anak dari koleganya itu. Padahal, dari sepengetahuan Raja Elekson, surat perintah penangkapan terhadap terlapor sudah terbit, namun terlapor sampai saat ini belum ditindak.

“Sepertinya, itu si pelaku kebal hukum. Kita minta aparat penegak hukum Polres Simalungun bertindak tegas!” ujar Raja Elekson.

BacaBejat! Ada Ayah di Saribudolok Jadikan Anak Budak Nafsu Selama Setahun

Baca‘Si Boy’ Tanjungbalai Dipolisikan Kakak Ipar, Perkara Memalukan, Keponakan Digauli

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyampaikan terima kasih dan berjanji akan menindaklanjuti perkara tersebut.

Share this: