Siswa Kelas VI SDN 091548 Raja Maligas Dipungut Rp150 Ribu per Orang, Modus Uang Terima Kasih ke Guru

Share this:
RICHARDO GULTOM-BMG
Ilustrasi. Suasana di SD Negeri 091548 Raja Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. 

Harus Dibayar Lunas Sebelum..

Terpisah, Kepala Sekolah di SD Negeri 091548 Raja Maligas, Mastur Manurung, membenarkan adanya kutipan kepada siswa sebesar Rp150 ribu per orang. Mastur mengklaim kalau kutipan sebesar Rp150 ribu per siswa itu merupakan kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua siswa.

“Iya pak memang benar ada uang terima kasih, tapi sudah kesepakatan sekolah dengan orangtua siswa. Kan sudah 6 tahun kami didik anak-anak ini, ya pantaslah,” kata Mastur.

Saat ditanya alasan mengapa memaksa siswa harus melakukan pembayaran uang terima kasih selambat-lambatnya pada Rabu, 17 Mei 2023 sementara ujian masih berlangsung dan dan kenapa tidak melakukan pemungutan uang terima kasih saat pengambilan ijazah?

Menjawab pertanyaan awak media itu, Mastur khawatir pembayaran uang terimakasih nantinya tidak dapat terealisasi sepenuhnya kalau sampai lewat ujian.

“Kalau nanti nya sudah tidak betul lagi itu pak,” ujar Mastur kesal, seraya mempertanyakan surat tugas ke awak media.

BacaDilema Honorer Kesehatan di Simalungun, Rela Dipungli atau SK Tidak Diperpanjang Lagi

BacaAPH Diminta Turun ke SMPN 1 Hutabayu Raja: Tebus Ijazah Rp60 Ribu, Seragam Batik Rp140 Ribu

Untuk diketahui, pungutan sejumlah uang kepada siswa dengan alasan apapun, apalagi dalih uang terima kasih bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, tetang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: