Pengedar Sabu di Perdagangan Ditangkap, Barang Bukti 5 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
M Alfian alias Piyan, tersangka pengedar sabu ditangkap dari Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap M Alfian alias Piyan, seorang tersangka pengedar sabu.

Pria 31 tahun itu diringkus dari Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/5/2023) malam.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dikerjakan Piyan.

BacaTiga Orang Pengedar Sabu Jaringan Simalungun-Batubara Ditangkap

BacaJaringan Narkoba Perdagangan Dibongkar, dari depan Mandiri Siantar ke Batubara, Tiga Orang Diringkus

Selain menangkap warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,81 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp245 ribu, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kepada polisi, Piyan mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.

BacaPengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun

BacaBerantas Narkoba di Perdagangan Simalungun, Pengedar dan Dua Pemakai Diringkus

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka M Alfian alias Piyan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: