BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap M Alfian alias Piyan, seorang tersangka pengedar sabu.
Pria 31 tahun itu diringkus dari Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/5/2023) malam.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dikerjakan Piyan.
Baca: Tiga Orang Pengedar Sabu Jaringan Simalungun-Batubara Ditangkap
Baca: Jaringan Narkoba Perdagangan Dibongkar, dari depan Mandiri Siantar ke Batubara, Tiga Orang Diringkus
Selain menangkap warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 5,81 gram, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp245 ribu, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 bundel plastik klip kosong.
Kepada polisi, Piyan mengaku, sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.
Baca: Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun
Baca: Berantas Narkoba di Perdagangan Simalungun, Pengedar dan Dua Pemakai Diringkus
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka M Alfian alias Piyan sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.