Berantas Narkoba di Raya Kahean Simalungun, Tiga Orang Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tiga tersangka pengedar sabu; Junpikarson Damanik alias Jun, Wandri Batsen Sinaga alias Kenen, dan Jonaspen Damanik alias Landit (diapit petugas) saat diamankan di Mapolsek Raya Kahean.

RAYA KAHEAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun dan Polsek Raya Kahean meringkus tiga pengedar sabu, Selasa (13/6/2023).

Ketiga tersangka yakni Junpikarson Damanik alias Jun (39), Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48), dan Jonaspen Damanik alias Landit (42). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Junpikarson dan Jonaspen dari gubuk yang ada di perladangan karet Huta Tiga Lama, Nagori Ambarokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kemudian, Wandri diringkus dari rumahnya di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari Junpikarson disita 1 set bong dan kaca pirex berisi sabu seberat 1,18 gram.

Selanjutnya, dari Jonaspen disita 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,18 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp100 ribu.

BacaSalut! Emak-Emak Bah Tonang Raya Kahean Nekat Gerebek Rumah Pengedar Narkoba

BacaNasib Briptu AS di Ujung Tanduk, Bukan Mencegah, Malah Ikut Pesta Sabu

Lalu, dari Wandri disita 1 set bong dan kaca pirex berisi sabu seberat 1,21 gram, 1 unit handphone merk Vivo, dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp500 ribu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Ronald.

BacaTertangkap Basah Lagi Pesta Sabu di Ladang Sawit Marubun Lokkung, 5 Orang Ditangkap, 1 Tersangka

BacaSuami Istri Asal Simalungun Ditangkap di Perbaungan, 10 Kilogram Sabu Disita

Ronald menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” ujar Ronald.

Share this: