SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Tantri Yulaila Tanjung, salah seorang mahasiswi Universitas Simalungun (USI) Kota Pematang Siantar, ditemukan meninggal dunia di kawasan Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (15/7/2033).
Gadis 20 tahun tersebut dibunuh Arya Lesmana (20), mantan pacarnya.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, keluarga sudah melaporkan hilangnya Tantri ke Polsek Bangun, pada Kamis (13/7/2023).
“Keluarga melaporkan jika korban (Tantri) sudah lima hari tidak pulang ke rumah,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung.
Ronald melanjutkan, personel Polsek Bangun dan Serbalawan menangkap Arya dari kos-kosannya di Jalan Cempaka Bawah, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku (Arya) merupakan warga Labuhanbatu yang bekerja di pabrik tahu di Simalungun,” jelas Ronald.
Baca: Tercium Aroma Pungli Kedok Leges SK Guru P3K di Siantar, Dikutip Rp300 Ribu per Orang
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom menjelaskan, pihaknya sudah menginterogasi Arya.
“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban,” ungkap Lambok.
Lambok melanjutkan, sebelum kejadian, gadis asal Jalan Anjangsana, Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, tersebut menjemput pelaku ke kos-kosannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario, pada Senin (10/7/2023).
“Setelah itu, pelaku membawa korban ke lokasi air terjun tersebut,” jelas Lambok.
Lambok mengungkapkan, pelaku nekat menghabisi nyawa mahasiswi Fakultas Ekonomi USI tersebut karena ingin menguasai harta bendanya, seperti sepeda motor, handphone, dan perhiasan.
“Korban dihabisi dengan cara dipukul dengan batu padas di bagian pundak dan belakang kepala. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku langsung meninggalkannya,” terang Lambok.
Baca: Sempat Kehilangan Jejak, Pelarian Pelaku Pembunuhan Karyawan Katering Kandas di Kota Jambi
Baca: Indikasi Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar Rp458 Juta
Lambok menambahkan, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Sebab, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.