Setoran Wajib 20 Persen ke Kacab Disdik, Betul Atau Tidak? Mariani Samosir: ‘Ndang Diida Mata Diida Roha’

Share this:
BMG
Mariani Samosir, Kepala SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Beredar isu, para kepala sekolah di Kabupaten Simalungun, wajib setor 20 persen setiap kali pencairan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ke pejabat Disdik Sumatera Utara. Itu, betul atau tidak?

Mariani Samosir, Kepala SMA Negeri 1 Bandar, ketika ditanyakan soal isu itu, enggan menjawab secara gamblang. Bagi Mariani, konfirmasi ihwal setoran wajib 20 persen setiap kali pencairan Dana BOS, merupakan pertanyaan jebakan bagi mereka para kepala sekolah.

“Unang hami be sukkun hamu na i. Nga diattusi hamu be i. Kalau mar bahasa Batak pe hita, udah lah. Marsiattusan ma hita! (Jangan lah kami kalian tanya soal itu. Sudah mengerti lah kalian itu. Kalau berbahasa Batak pun kita, sudahlah.  Saling mengertilah kita!, red),” kata Mariani Samosir, saat ditemui BENTENG SIANTAR, di ruang kerjanya, belum lama ini.

Menurut dia, tidak gampang mengelola dana BOS. Terutama untuk sekolah negeri, mengelola Dana BOS itu, ngeri-ngeri sedap. Pengawasan dari semua lini, semua arah. Sementara, di sisi lain, bahwa tidak ada yang sempurna.

Maka dari itu, dia memohon pengertian semua pihak, memahami posisi mereka sebagai kepala sekolah.

“Kalau pun ada hal-hal sangat kek gitu-gituan. Mau bagaimana lah? Marsiattusan ma hita. Ndang diida mata alai diida roha. (Saling mengertilah kita. Tidak terlihat oleh mata, namun terlihat oleh hati, red),” ujar Mariani.

Dikutip dari brainly.co.id, ‘Ndang diida mata alai diida roha‘, pepatah Batak itu memiliki arti ‘sesuatu yang kita yakini bukan hanya karena dapat dilihat oleh mata, tetapi karena dilihat oleh mata hati, yaitu analisa jalan pikiran kita’.

BacaSMA Negeri 1 Dopan Bergejolak, Siswa Unjuk Rasa Desak Rismauli Mundur dari Kepala Sekolah

BacaIndikasi Ajang Bisnis Berkedok Baju Seragam di MAN Siantar

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah VI meliputi Siantar dan Simalungun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Drs R Zuhri Bintang MAP, membantah isu itu.

Zuhri mengatakan, isu yang menyebutkan kepala sekolah wajib setor 20 persen setiap kali pencairan Dana BOS adalah informasi yang tidak benar dan tanpa berdasar.

“Maaf. Itu info yang tidak benar dan tanpa berdasar. Terima kasih,” tulis Zuhri Bintang, via WhatsApp, Minggu (23/7/2023).

Sebagai informasi bahwa ditemukan penyerapan anggaran bersumber dari Dana BOS untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler pada Tahun Ajaran (TA) 2020 dan Tahun 2021 di SMA Negeri 1 Bandar, Kabupaten Simalungun, sebesar Rp458.258.000.

Padahal, pada periode yang sama, seluruh proses kegiatan belajar mengajar tatap muka digelar secara daring (online), baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK di seluruh Indonesia.

BacaIndikasi Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar Rp458 Juta

BacaDugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMA Negeri 1 Silau Kahean Ditahan

Peserta didik belajar dari rumah (BDR), melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pedomannya adalah Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 15 Tahun 2020. Bahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meniadakan Ujian Nasional (UN) untuk tahun 2020.

Share this: