Klarifikasi PPAB-Simalungun ke Kementerian LHK Soal Klaim Kelompok Tertentu Atas Tanah Ulayat di Sihaporas
- Kamis, 27 Jul 2023 - 15:45 WIB
- dibaca 97 kali
Atas hal itu, PPAB-Simalungun berpendapat bahwa pernyataan kelompok-kelompok tertentu yang mengaku memiliki tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun merupakan klaim sepihak dan tidak memiliki dasar hukum.
Sebab, dalam hal penetapan kepemilikan tanah adat harus ada landasan yang kuat setidaknya peraturan daerah hingga adanya surat penghunjukan dari kementerian.
“Itu garis besar pertemuan kami,” ungkap Hermanto.
Baca: Abang Kandung Golfrid Siregar Tiba-tiba Terdiam Lalu Menangis Sesenggukan
Baca: Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas
Untuk itu, PPAB-Simalungun meminta pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah adat di Simalungun untuk menghentikan pernyataan pengklaiman itu. Dan meminta pemerintah pusat agar tidak mengakomodir klaim kelompok tertentu yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat atau tanah adat di Simalungun.