Klarifikasi PPAB-Simalungun ke Kementerian LHK Soal Klaim Kelompok Tertentu Atas Tanah Ulayat di Sihaporas

Share this:
BMG
DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun saat melakukan klarifikasi ke Kementerian LHK soal klaim kelompok tertentu atas Tanah Adat di Simalungun, Senin (10/7/2023) lalu.

Atas hal itu, PPAB-Simalungun berpendapat bahwa pernyataan kelompok-kelompok tertentu yang mengaku memiliki tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun merupakan klaim sepihak dan tidak memiliki dasar hukum.

Sebab, dalam hal penetapan kepemilikan tanah adat harus ada landasan yang kuat setidaknya peraturan daerah hingga adanya surat penghunjukan dari kementerian.

“Itu garis besar pertemuan kami,” ungkap Hermanto.

BacaAbang Kandung Golfrid Siregar Tiba-tiba Terdiam Lalu Menangis Sesenggukan

BacaHumas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas

Untuk itu, PPAB-Simalungun meminta pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah adat di Simalungun untuk menghentikan pernyataan pengklaiman itu. Dan meminta pemerintah pusat agar tidak mengakomodir klaim kelompok tertentu yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat atau tanah adat di Simalungun.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: