GUNUNG MALELA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bangun menangkap dua pengedar sabu di Huta I, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/8/2023).
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (23), warga Huta II, Nagori Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, dan SS (26), warga Huta I, Nagori Bandar Siantar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh Benteng Siantar, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di Bandar Siantar.
Baca: Berantas Narkoba di Ujung Padang Simalungun, Dua Pengedar Diringkus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita
Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap di Gang Veteran Simalungun, Barang Bukti Sabu dan Ganja
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,08 gram dan uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp165 ribu.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku jika barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Baca: Tiga Orang Komplotan Pengedar Sabu Simalungun Masuk Siantar, Dua Diringkus dari Bah Kapul
Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Esron.