Beredar Surat Minta KPLP Lapas Siantar Dicopot, Berisi Lima Poin yang Menghenyak Publik
- Kamis, 19 Okt 2023 - 21:40 WIB
- dibaca 13.418 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar menuai sorotan menyusul adanya surat meminta Raymond Andika Girsang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Isinya, menghenyak publik.
Informasi diperoleh Benteng Siantar, surat itu tertulis Pematangsiantar 9 Oktober 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.
Dalam surat itu, desakan copot jabatan Raymond datang dari M Rivay Siregar, orangtua salahseorang mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Adapun alasan permintaan copot jabatan Raymond, masih dalam surat itu, berdasarkan pengalaman dan penderitaan anaknya bersama WBP lain selama berada di lembaga pemasyarakatan yang beralamat di Jalan Asahan KM 7, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tersebut.
Masih dari surat itu, Rivay bahkan mengungkapkan tuduhan serius terhadap Raymond. Dia membeberkan, beberapa kejahatan dan kesewenang-wenangan Raymond sebagai KPLP di Lapas Kelas II Siantar;
Pertama, adalah sebagai dalang dan otak dari peredaran narkoba di lapas. Bisa menentukan siapa yang bisa memasukkan sabu (buah: istilah lain dari sabu oleh kalangan tertentu) ke dalam Lapas.
“Saat ini adalah bernama Jeta,” demikian tertulis dalam surat itu.
Baca: Raymon Girsang, Baru Dua Minggu Jabat KPLP Lapas Siantar, Kirim Tahanan ke Nusakambangan
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can
Bahkan, juga yang menentukan siapa pengedar atau pemegang bendera dalam lapas, yang saat ini dipegang Johan dan Black.