Informasi Teranyar ‘M Rivay Siregar’: Kalapas Siantar Dituduh Minta Jatah Rp7 Juta per Minggu
- Kamis, 26 Okt 2023 - 12:42 WIB
- dibaca 561 kali
Kemudian, M Rivay Siregar juga mengungkapkan salahsatu penyebab WBP Rudi Siregar dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Dari informasi yang ia peroleh, Rudi Siregar sengaja ‘dibuang’ karena tidak mampu memenuhi permintaan Kalapas M Pithra Jaya Saragih, yang ingin mendapat jatah sebesar Rp7 juta per minggu.
“Informasi teranyar yang saya dapat bapak meminta jatah tujuh juta rupiah per minggu dari mantan WBP Rudi Siregar,” tulis M Rivay Siregar dalam suratnya.
Masih M Rivay Siregar dalam suratnya, lalu Kalapas M Pithra Jaya Saragih dan RAG mengganti pemegang bendera (maksudnya: pengedar) narkoba ke WBP lain, yakni Jeta, Black, Yudi, Johan dan Jonathan.
Tembusan surat itu diketahui ke Menkumham di Jakarta, Komisi III DPR RI, dan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara di Medan.
Lalu, apa tanggapan Kalapas Siantar, M Pithra Jaya Saragih? Pithra Jaya menjelaskan bahwa prosedur laporan pengaduan ada prosesnya. Dia mengatakan, baru akan menjadikan laporan pengaduan menjadi sebuah laporan untuk ditindak-lanjuti, apabila informasi dari narasumber yang didapatkan itu jelas, valid, dan bisa mempertanggung-jawabkan atas apa yang diduganya.
Menurut Pithra Jaya, pihaknya wajib mengedepankan azas praduga tidak bersalah terhadap pihak-pihak yang menjadi terlapor.
Baca: Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas Siantar, Dikendalikan Napi Can
Baca: Selain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’
Sementara, terkait dengan identitas pelapor pihaknya belum menerima bukti jati diri yang valid terhadap pelapor.
“Selama validasi dari identitas pelapor belum juga kami terima keakuratannya, (maka) laporan tersebut masih mengambang. Dan, (mohon) jangan opini dugaan yang menjadi unsur periksa yang dikembangkan,” tulis Pithra Jaya, menanggapi surat M Rivay Siregar, via WhatsApp-nya kepada Benteng Siantar, baru-baru ini.