PERDAGANGAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Perdagangan menggerebek salah satu rumah di Huta II, Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/10/2023).
Dalam penggerebekan itu, pemilik rumah berinisial YP ditangkap.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Plh Kasi Humas Iptu Verry Jhonson Purba membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di rumah YP,” kata Verry.
Baca: ‘Tangkap Lepas’ ‘Begundal Narkoba’ di Huta Bayu Raja: Sappulu Juta Ma Halaki Na Opat
Baca: Gerebek Narkoba di Sei Mangkei Simalungun, Pengedarnya Ini..
Verry melanjutkan, saat rumahnya digerebek, YP sedang bersama tersangka lain berinisial RI.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain berinisial BC dari Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Diketahui sebelumnya BC telah menyerahkan barang sabu kepada YP untuk dijual kembali,” jelas Verry.
Baca: Gerebek Narkoba di Marihat Bandar Simalungun, Pria 55 Tahun Diringkus
Baca: Markas Narkoba di Perumnas Batu VI Simalungun Digerebek, Sang Bandar dan Dua Orang Lainnya Ditangkap
Dari tiga tersangka, sambung Verry, disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 3 gram serta satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram.
Saat ini, ketiga tersangka sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.