Petani Jeruk Nyambi Edar Sabu, Gubuk Dijadikan Lapak, Lokasi Bandar Saribu Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial RS dan AD (25) ditangkap dari ladang jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun.

PAMATANG SILIMAHUTA, BENTENGSIANTAR.com– Kecurigaan warga Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun, terhadap gerak gerik RS yang mencurigakan selama ini akhirnya terbongkar. Belakangan terungkap, pria 39 tahun itu ternyata bukan sekadar petani jeruk, melainkan punya bisnis sampingan gelap.

Dibilang bisnis gelap, karena barang yang ia perjualbelikan dapat merusak generasi penerus bangsa. Barang yang membuat orang hilang akal sehat. Ialah narkoba, jenis sabu.

Kecurigaan warga berawal ketika melihat banyak orang tidak dikenal keluar masuk perladangan milik RS di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu.

Melihat hal yang tidak lazim itu, warga pun melapor ke penegak hukum hingga sampai ke telinga Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung. Mendapat informasi penting itu, kapolres segera mengatur strategi.

Dan, tibalah pada Rabu (8/11/2023) sore, saat banyak masyarakat bepergian ke Pekan Saribudolok, pasar yang dibuka sekali seminggu di Saribudolok, Kecamatan Silimakuta.

Saat suasana masyarakat setempat ramai di pekan, kapolres bersama bersama Camat, Koramil Saribu Dolok, BNN Simalungun, dan pangulu nagori setempat malah bergerak langsung ke ladang dimaksud.

RS yang pada saat itu sedang berada di gubuk ladang jeruk bersama anggotanya AD (25), tampak gelagapan. Dia sama sekali tidak menyangka bakal digerebek. Apalagi yang memimpin penggerebekan langsung Kapolres Simalungun.

BacaDihadang Polisi, Pengendara Honda CB150R Tancap Gas, Ternyata Bawa Sabu

BacaJeruk Simalungun di Saribu Jandi, Penghasilan Hampir Rp2 Triliun per Tahun

Dari gubuk berukuran 3 x 4 meter dengan dua lantai itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 16,54 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi 2 kaca pirex, 1 unit handphone merek Nokia warna hitam, dan 1 unit timbangan digital.

Atas temuan barang bukti itu, RS dan AD tampak menunduk. Keduanya pasrah digelandang ke Mapolres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: