Petani Jeruk Nyambi Edar Sabu, Gubuk Dijadikan Lapak, Lokasi Bandar Saribu Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial RS dan AD (25) ditangkap dari ladang jeruk di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Ronald memaparkan, RS merupakan warga Bandar Saribu dengan pekerjaan sehari-hari sebagai petani jeruk. Sementara, AD, warga Kota Tebing Tinggi.

Masih kata Ronald, menurut hasil penyelidikan dan keterangan diperoleh dari masyarakat bahwa gubuk itu selama ini dijadikan oleh kedua pelaku sebagai tempat mengonsumsi narkoba sekaligus untuk mengedarkan sabu. Dengan sasaran para pekerja harian atau buruh harian yang bekerja di seputaran perladangan jeruk pelaku di Dusun Sukadame, Nagori Bandar Saribu.

Dijelaskan, lokasi perladangan yang dijadikan lapak narkoba itu kurang lebih 2 km dari titik jalan besar dan jauh dari permukiman penduduk.

“Sehingga memang jauh dari pemantauan,” kata Ronald.

RS dan anggotanya AD resmi mengenakan baju orange dan ditahan di Mapolres Simalungun.

BacaPria dan Wanita Ini Edar Sabu di Raya Simalungun, Ditangkap dari Rumah

BacaPasangan Kekasih asal Saribudolok ‘Nginap’ di Hotel Prodeo, Ini Kasusnya..

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, gubuk dua lantai milik RS telah dipasang police line. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya.

Sementara, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: