Kecelakaan Beruntun Maut di Merek Raya: Sopir Truk Jadi Tersangka, Tes Urine Positif Sabu

Share this:
BMG
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala (tengah) bersama Dirlantas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto dan Kasubbditgakkum Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat. 

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun menetapkan Dedi Setiadi Tampubolon sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Dusun Bulu Pange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Hal itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala.

“Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 1 kali 24 jam,” kata Choky, didampingi Dirlantas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto dan Kasubbditgakkum AKBP Alimuddin Sinurat, Kamis (25/1/2024).

Choky melanjutkan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap Dedi. Hasilnya, urine sang sopir positif narkoba jenis sabu.

“Saat dilakukan pemeriksaan, urine sopir tersebut positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai narkoba jenis sabu,” jelas Choky.

BacaTabrakan Maut di Siantar, Truk Fuso Seruduk 6 Mobil dan 1 Sepeda Motor, 5 Tewas

BacaTabrakan Beruntun Maut di Merek Raya, Enam Orang Meninggal, Lima Guru SMKN 1 Siantar

Sang sopir, lanjut Choky, mengaku bahwa dirinya sempat mengonsumsi sabu empat hari sebelum insiden maut tersebut.

Choky menambahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Dedi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: