SIDAMANIK, BENTENGSIANTAR.com– Teka-teki siapa pelaku yang membuang bayi perempuan baru lahir di perkebunan teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, baru-baru ini, akhirnya terungkap.
Pelakunya ternyata sepasang kekasih dan masih berstatus pelajar. Keduanya adalah berinisial VAR (laki-laki berusia 18 tahun), status pelajar kelas 3 SMA, dan kekasihnya berinisial AS (masih remaja).
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AS, seorang remaja yang terlihat hamil.
“Setelah penemuan bayi kemarin, kami mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai seorang remaja yang pernah kelihatan hamil. Itu lah si AS,” ujar Ghulam, Kamis (23/5/2024).
Polisi kemudian mendatangi kediaman AS pada Rabu (22/05/2024). Kepada petugas, AS mengakui telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Senin (13/05/2024) pagi. Bayi itu adalah hasil hubungannya dengan VAR, kekasihnya yang masih duduk di kelas 3 SMA.
Baca: Pasangan Kekasih asal Pamatang Sidamanik Ditangkap Polisi, Kasus Buang Bayi Sendiri
Baca: Ya Tuhan, Bayi Siapa Ini? Warga Parapat Dibikin Heboh
Setelah melahirkan, AS meminta VAR membawa bayinya tersebut ke panti asuhan. Oleh VAR, bayi itu kemudian dimasukkan dalam jok sepeda motor.
VAR pun membawa bayi itu ke perkebunan teh dan meninggalkannya di sana. Setelah itu, VAR kembali ke rumah AS untuk menanam tali ari-ari bayi tersebut di belakang rumahnya, sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.
Tidak lama kemudian, bayi perempuan tersebut ditemukan oleh warga di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari, Nagori Saitbuntu Saribu, Kecamatan Pamatang Sidamanik.
“Bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik, AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024).
Setelah ditemukan oleh warga yang mendengar tangisannya, bayi yang banyak mengeluarkan darah akibat luka dari kayu rerumputan tajam dibawa ke bidan setempat.
Kemudian, bayi tersebut dirujuk ke RSU Parapat menggunakan mobil polisi, karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, malam sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Baca: Sampai Hati! Setelah Dilahirkan, Bayi Dibunuh Lalu Dibuang ke Tong Sampah
Baca: Bayi Baru Lahir Ditemukan Telantar di Kebun Teh Sidamanik
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengungkapkan, sepasang kekasih tersebut kini ditahan. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 343 jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.