KARANG SARI, BENTENGSIANTAR.com– Dua pengedar narkotika diringkus dari warung kopi di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (27/05/2024), pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan itu. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Septiawansyah.
Dari pemeriksaan diketahui, kedua pelaku masing-masing bernama Agus Wahyudi (30) dan Dendi Fajar Wiranto (25). Keduanya merupakan warga Jalan Prof Dr Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, Agus Wahyudi dan Dendi Fajar Wiranto telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu buah ponsel android merk Oppo.
Baca: Pria asal Simalungun Bisnis Sabu di Siantar, Ditangkap dari Purnama Raya
Baca: Orang Embong Ini Diringkus dari Karang Rejo Gunung Maligas, Perkara Narkotika
Kepada petugas, pelaku Agus Wahyudi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebing Tinggi. Rencana tindak lanjut dari kasus ini, meliputi pengembangan jaringan di atasnya.