Belanja ‘Bahan’ dari Kampung Banjar, Diedar di Nagori Bosar Nauli

Share this:
BMG
Tersangka Dery Apriandi Siallagan alias Dery berikut dengan barang bukti miliknya diamankan di Mapolres Simalungun, Rabu (29/05/2024), malam. 

HATONDUHAN, BENTENGSIANTAR.com– Polsekta Tanah Jawa berhasil mengungkap peredaran narkotika di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Terduga pelaku bernama Dery Apriandi Siallagan alias Dery.

Pria 32 tahun itu diringkus personel Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa dari kediamannya di Huta III Sinono, Nagori Bosar Nauli, pada Rabu (29/05/2024), malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut informasi diterima Benteng Siantar, penangkapan Dery bermula dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka; Iwan dan Herman. Dari kedua tersangka didapat informasi jika laki-laki yang berprofesi petani itu punya bisnis sampingan, mengedar sabu di rumahnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra memimpin langsung penyelidikan dan meringkus Dery di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Gamot (kepala dusun, red), petugas menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 3,98 gram, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.

BacaDua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu

BacaPasangan Suami Istri asal Hatonduhan Ditangkap, Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Kepada petugas, Dery mengakui jika seluruh barang bukti itu benar miliknya dan untuk dijual kembali. Barang haram itu didapat Dery dari seorang laki-laki di Kampung Banjar (sekarang: Kelurahan Banjar), Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Guna proses hukum lebih lanjut, Dery berikut dengan seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun. Selain barang bukti diduga sabu, petugas turut satu unit handphone merek Oppo warna hitam, milik Dery.

BacaJejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis di Tengah Pandemi

BacaBelum Sempat Dipanen, Tanaman Ganja Milik Warga Hatonduhan Ini Disita Polisi

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan tersebut. Dery Apriandi Siallagan alias Dery telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kita berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” tandas Irvan.

Share this: