Dua Pengedar Narkoba di Tanah Jawa Ditangkap, Ditemukan 12 Paket Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Dua pengedar sabu masing-masing MS dan BL ditangkap dari Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu, Kamis (13/4/2023) siang.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (46), warga Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan BL (27), warga Dusun Pining 1, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, polisi meringkus kedua tersangka dari Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dilakukan setelah aktivitas peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka dilaporkan ke polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 12 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,11 gram, uang sejumlah Rp300 ribu, dan 1 botol Redoxon.

BacaPolisi Gerebek Rumah di Tanah Jawa, Satu Orang Pengedar Sabu Ditangkap

BacaPengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diringkus di Perlanaan Simalungun

Kepada polisi, BL mengaku, sabu akan dijualnya kembali. BL juga mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh melalui perantara MS.

Sementara, MS menerangkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

BacaDua Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar, Satu Orang dari Tomuan

BacaPengedar Sabu Ditangkap di Kolam Ikan, Pemasok dari Gang Demak Siantar

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.

Share this: