Pria Ini Diringkus dari Dolok Merangir I, Barang Bukti Ganja 11,12 Gram

Share this:
BMG
Nanang Dodi Irawan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

DOLOK BATU NANGGAR, BENTENGSIANTAR.com-Sat Resnarkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku Nanang Dodi Irawan. Pria 48 tahun itu diringkus dari Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Jumat (31/05/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket gulungan plastik transparan berisi narkotika jenis ganja seberat 11.12 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Menanggapi informasi itu, personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan.

BacaRumah Pengedar Narkoba di Serbelawan Digerebek, Ditemukan Sabu dan Ganja

Baca‘Anak Buah’ Dery Buka Mulut, Ihwal Pengungkapan Peredaran Sabu di Nagori Bosar Nauli

Pada malam sekira pukul 23.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama personel lainnya melakukan pengintaian di lokasi.

Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun, bersama dengan perangkat desa setempat, berhasil menangkap Nanang Dodi Irawan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis ganja yang diakui oleh Nanang sebagai miliknya.

BacaAsal Langkat, Memet Edar Sabu di Dolok Batu Nanggar Simalungun

BacaBelanja ‘Bahan’ dari Kampung Banjar, Diedar di Nagori Bosar Nauli

Selanjutnya, dalam interogasi, Nanang mengungkapkan bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari seseorang bernama Aldi. Namun, upaya pengembangan terhadap Aldi tidak berhasil menemukan keberadaannya.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Irvan.

Share this: