Nasib Pilu Kakak Beradik di Simalungun, Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Share this:
BMG
Tersangka KS ditahan atas sangkaan mencabuli dua orang putri kandungnya di Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sebagai anugerah dari Sang Pencipta, anak wajib diasuh, dipelihara, dididik, dan dilindungi. Mereka berhak mendapat kasih sayang dari orangtua. Tapi, situasi berbeda dialami dua orang kakak beradik di Kabupaten Simalungun. Sebut saja namanya, Mawar dan Melati.

Mawar yang usianya 9 tahun, dan adiknya Melati masih kanak-kanak, berusia 2 tahun, harus melewati masa-masa sulit. Dua gadis cilik ini jadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandung inisial KS (40 tahun), lelaki yang seharusnya memberi mereka perlindungan. Bahkan, bukan hanya sekali tapi sudah berulangkali.

Akan tetapi sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Sepandai-pandai pelaku KS menutupi,  kejahatan itu akhirnya terungkap.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa pelaku KS ke kantor polisi pada Sabtu 13 Juli 2024, dan membuat laporan resmi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi menuturkan, kasus tersebut tengah mereka tangani.

“Korban pertama berusia dua tahun, sementara korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orangtua kandung mereka,” kata Ghulam, saat dikonfirmasi BENTENG SIANTAR, pada Rabu (17/7/2024) malam.

Tersangka KS tengah menjalani pemeriksaan atas kasus perbuatan cabul terhadap dua orang putri kandungnya.

BacaOknum Ketua RT di Siantar Ketahuan Berbuat Tak Terpuji ke Gadis Tetangga, Ya Ampun

BacaTepergok Masuk Kamar Keponakan Tengah Malam, Kejadian di Silau Kahean

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya. Terakhir kali, pelaku melakukan perbuatan bejat itu di rumah mereka, pada Desember 2023.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban. Terakhir kali pada Desember 2023,” ungkap Ghulam.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: