Handphone Berisi Angka Tebakan Judi Bikin Petani Ini Menggigil di Penjara

Share this:
BMG
Richard Pahotan Hutapea, pelaku judi Kim Hongkong ditangkap dari warung tuak seputaran Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun. Richard telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tanah Jawa.

HUTA BAYU, BENTENGSIANTAR.com– Seorang petani bernama Richard Pahotan Hutapea diamankan polisi gara-gara handphone berisi angka tebakan judi di Kabupaten Simalungun. Pria berusia 48 tahun ini mengaku menjadikan handphone itu sebagai alat pengiriman angka tebakan judi Kim Hongkong.

Kepada petugas, Richard mengakui selain berprofesi petani, dia juga menyambi sebagai penulis judi Kim Hongkong. Dari pekerjaan sampingan itu, Richard mendapat komisi 20 % dari hasil penjualan.

Dalam menjalankan bisnis ilegal ini, Richard tidak seorang diri. Dia mengungkapkan, hasil penjualannya disetor secara online kepada pria yang dikenalnya dengan panggilan Alang, warga Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun.

“Saya menjadi penulis judi Kim Hongkong sudah lima bulan, dengan upah 20% dari hasil penjualan,” kata Richard Hutapea, kepada petugas yang memeriksanya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (30/7/2024).

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra mengatakan, penangkapan Richard Hutapea karena pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian jenis Kim Hongkong di Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja.

Lalu, Asmon memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Iptu Priston Simbolon melakukan penyelidikan ke Nagori Bosar Bayu, pada Selasa, 29 Juli 2024, malam sekira pukul 20.00 WIB. Setengah jam kemudian, penyelidikan membuahkan hasil dan berhasil meringkus Richard Hutapea saat berada di warung tuak milik Marga Sirait, seputaran Nagori Bosar Bayu.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo V2026 berwarna hitam berisi angka tebakan judi Kim Hongkong. Richard mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim Hongkong dan menyetor hasil penjualan secara online kepada seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Alang.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan,” kata Asmon.

Sementara itu, Richard Pahotan Hutapea telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, Richard harus menahan rasa sakit menggigil karena harus mendekam dalam penjara. Seluruh barang bukti juga telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adapun personel yang terlibat dalam operasi ini, termasuk Iptu Priston Simbolon, Ipda PH Sidauruk, Aiptu B Hutasoit, Aipda J Sitohang, dan Brigadir Bayu Septian.

BacaDiringkus dari Teras Rumah Warga di Saribu Asih, Pelaku Judi Togel Diboyong ke Polsek Tanah Jawa

BacaGerebek Lapak Judi Gelper di Jawa Tongah: Pemilik Warkop dan Seorang Perempuan ‘Diangkut’

Pada kesempatan itu, Asmon menyampaikan apresiasi kinerja tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam operasi ini dan menyatakan komitmen dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: