Gerebek Lapak Judi Gelper di Jawa Tongah: Pemilik Warkop dan Seorang Perempuan ‘Diangkut’

Share this:
BMG
Dua orang diamankan dari lapak judi gelper di Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Minggu (17/3/2024) malam. Keduanya masing-masing si pemilik warung kopi dan seorang perempuan penjaga koin meja. (Insert) Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan.

HATONDUHAN, BENTENGSIANTAR.com– Suasana malam di perkampungan warga Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (17/03/2024), malam sekitar pukul 20.15 WIB, mendadak heboh. Sejumlah pengunjung berhambur dari warung kopi (warkop) milik marga Saragi, di desa itu.

Ternyata, kepanikan dikarenakan kehadiran polisi yang hendak melakukan penyergapan. Beruntung, mereka lolos.

Sementara, si pemilik warung bermarga Saragi (40 tahun) dan seorang perempuan muda inisial AS (23 tahun) tidak dapat berkutik. Keduanya pun harus pasrah ketika digelandang ke Mapolsek Tanah Jawa.

Informasi dihimpun Benteng Siantar, dari penggerebekan lapak judi gelper itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit meja permainan judi jenis gelper (tembak ikan) dan uang tunai sebesar Rp220 ribu.

Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Manson Nainggolan, membenarkan penggerebekan lapak judi itu. Bahkan, Manson memimpin langsung penggerebekan bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Tanah Jawa, masing-masing Ipda S Siahaan, Aiptu Girsang Sinaga, Aiptu Roy Siregar, dan Brigadir Bayu Septian.

“Benar, pak,” kata Manson, kepada Benteng Siantar, Selasa (19/03/2024) malam.

Manson dalam kasus itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni si penjaga koin meja atau wasit berinisial AS, warga Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa. Sementara, Saragi, selaku pemilik warung, lolos dari jerat hukum.

BacaPraktik Judi Tembak Ikan Marak di Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Miris, Anak-anak Ikut Main

BacaDiringkus dari Teras Rumah Warga di Saribu Asih, Pelaku Judi Togel Diboyong ke Polsek Tanah Jawa

Ketika ditanya apakah menyediakan tempat judi tembak ikan tidak termasuk perbuatan melawan hukum, menurut Kapolsekta Tanah Jawa, pemilik warung bermarga Saragi, dari hasil pemeriksaan, sama sekali tidak ada menerima imbalan apapun dari keberadaan meja judi tembak ikan tersebut.

“Lain hal, kalau ada menerima (imbalan),” ujar Manson, via telepon selularnya.

Sementara itu, mengenai siapa pemilik mesin judi tembak ikan, Manson enggan merinci, dengan alasan tertentu.

“Pemiliknya, oknum (aparat). Kalian tahu lah itu,” ungkap Manson singkat.

Selain satu unit meja gelper, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp220 ribu sebagai barang bukti.

BacaGerebek Togel di Saribudolok, Empat Anak Buah Jaga Sipayung Diringkus

BacaPemerintah Tetapkan 1.289.824 Kebutuhan ASN Nasional Tahun 2024

Diketahui bahwa kasus itu telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Simalungun. Barang bukti 1 unit meja judi tembak ikan dan tersangka turut diserahkan ke Mapolres Simalungun di Pamatang Raya.

Share this: