Pengedar Narkoba Ditangkap di Jalan Merdeka Atas Saribu Dolok
- Kamis, 15 Agu 2024 - 20:40 WIB
- dibaca 110 kali
SARIBUDOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Seorang pengedar narkoba ditangkap di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/08/2024), malam sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku seorang pria. Belakangan diketahui bernama M Rahmad Doni.
Ia seorang pendatang asal Kota Medan. Selama ini, dia menetap di Perumahan Pesona Hinalang, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh, Doni diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Simpang Empat, Jalan Merdeka Atas. Tapi, Doni tidak sadar petugas sudah mengintainya. Sehingga belum lagi melakukan transaksi, Doni langsung diamankan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu paket klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, berat bruto 0,18 gram.
Dari interogasi di tempat kejadian, Doni mengakui narkotika itu benar miliknya. Ia juga menyatakan bahwa sabu itu akan digunakan untuk transaksi di lokasi tersebut.
Baca: Bawa Sabu ke Saribudolok, Pemuda Asal Siantar Ditangkap
Baca: Petani Jeruk Nyambi Edar Sabu, Gubuk Dijadikan Lapak, Lokasi Bandar Saribu Simalungun
Berdasarkan pengakuan tersebut, Rahmad Doni langsung dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu seberat 0,18 gram dan sepeda motor Honda Revo Fit, yang digunakan oleh tersangka juga diamankan untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Saribudolok, AKP Nelson Manurung, yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Simpang Empat Saribudolok.
“Lalu, dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” kata Irvan, Kamis (15/8/2024).
Baca: Surbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Kini, pria kelahiran Medan pada 5 Juni 1983, itu mendekam di balik jeruji Polres Simalungun. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Doni akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang narkotika, yang tentu saja ancaman hukumannya tidak ringan.