Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Purwodadi Cengar Cengir Saat Diserahkan ke Jaksa

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro (pakaian warna biru), terlihat senyum sesaat sebelum serah terima dari pihak kepolisian ke Kejari Simalungun, Selasa (20/08/2024).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun telah melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana desa pada Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/08/2024), siang sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka atas nama Haryo Guntoro, mantan Pangulu Nagori Purwodadi periode tahun 2016-2022.

Serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di dua lokasi, yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024/SPKT.RESKRIM/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tanggal 22 Januari 2024, serta surat dari Kejari Simalungun Nomor: B-3161/L.2.24/Fd.1/08/2024, yang menyatakan berkas perkara tersangka Haryo Guntoro sudah lengkap (P-21).

Pantauan media, saat serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung, Haryo Guntoro tampak tenang. Pria berusia 53 tahun itu bahkan menebar senyum saat diabadikan lewat kamera handphone petugas.

Haryo Guntoro tampak mengenakan baju berwarna biru bertuliskan Lapas Siantar, dipadu celana panjang. Ia mengenakan sendal jepit warna putih.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II) dipimpin Kanit Tipikor Polres Simalungun, Ipda Antonius Hutahaean.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Kasi Intel: Sudah Kita Telaah, Tinggal Tunggu Sprint

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ghulam.

Setelah serah terima, tersangka Haryo Guntoro resmi berada dalam penahanan pihak Kejari Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: