Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Kasi Intel: Sudah Kita Telaah, Tinggal Tunggu Sprint

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Kolase Foto: Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang dan Kantor Pangulu Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun telah melakukan telaah terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Selanjutnya, akan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Sudah kita telaah itu, tinggal menunggu sprint (surat perintah tugas, red). Baru kita jalan,” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, didampingi staf Intel David Siregar, kepada Benteng Siantar, belum lama ini.

Konfirmasi ke Kasi Intelijen Kejari Simalungun terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kelapa di Silau Bayu ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada awal tahun, Edison mengatakan, akan melakukan tindak lanjut usai pemilu 2024.

“Ini lah mau jalan (pulbaket),” ujar Situmorang.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen

BacaProyek Jalan Lapen Senilai Rp127 Juta di Silau Bayu Diyakini Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Mrotol

Dijelaskan, dalam melakukan pulbaket, selain melakukan pengumpulan bahan, para pihak yang terkait dalam pengadaan bibit kelapa tersebut, akan diwawancarai. Termasuk melakukan wawancara terhadap Pangulu Nagori Silau Bayu dan penyedia bibit kelapa.

“Biasanya, dalam melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan itu, batas waktunya selama tujuh hari,” terang Situmorang.

Baca‘Anak Buah’ Bupati Radiapoh Dipanggil Jaksa di Akhir Tahun, Ada Apa… Hayo?

BacaIndikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak

David Siregar menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan itu tidak ada pemanggilan, melainkan wawancara para pihak di tempat kejadian (on the spot interview).

“Jadi, tidak ada pemanggilan, melainkan on the spot dan wawancara,” terang Siregar.

Dan pada akhirnya, lanjut David Siregar, seluruh bahan keterangan itu nantinya akan dilihat dan disimpulkan.

Share this: