Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Purwodadi Cengar Cengir Saat Diserahkan ke Jaksa

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro (pakaian warna biru), terlihat senyum sesaat sebelum serah terima dari pihak kepolisian ke Kejari Simalungun, Selasa (20/08/2024).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejari Simalungun, Fathur Rozi yang menerima tersangka menegaskan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami berharap kasus ini bisa segera tuntas dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Fathur Rozi.

Dalam proses serah terima ini, turut hadir beberapa anggota Unit Tipikor Polres Simalungun, yakni Aipda Ronald Purba, Bripka Jamotin Purba, Bripka Budi Harahap, dan Bripka Jefri Siagian. Mereka memastikan bahwa semua proses administrasi dan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi tersangka Haryo Guntoro diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa Nagori Purwodadi tahun anggaran 2021.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara sebesar Rp337.103.749. Anggaran yang diterima oleh Nagori Purwodadi pada tahun tersebut berjumlah Rp697.016.000, ditambah dengan sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 58.326.773.

Namun, karena ketidakmampuan tersangka dalam menyusun laporan realisasi penggunaan dana desa tahap pertama, Nagori Purwodadi, hanya menerima dana desa tahap pertama sebesar Rp415.306.120.

Adapun barang bukti yang diserahkan bersama tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, meliputi sejumlah dokumen penting terkait penggunaan dana desa. Di antaranya adalah satu exemplar Peraturan Nagori Purwodadi Nomor 04 Tahun 2021 tentang APBNag Purwodadi tahun anggaran 2021, dan satu exemplar Peraturan Pangulu Purwodadi Nomor 01 Tahun 2021 tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT tahun anggaran 2021.

Mantan Pangulu Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Haryo Guntoro (pakaian warna biru), tampak tenang sesaat sebelum serah terima dari pihak kepolisian ke Kejari Simalungun, Selasa (20/08/2024).

BacaIndikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak

BacaMantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa

Selain itu, barang bukti juga mencakup laporan transaksi rekening bank BRI milik Nagori Purwodadi periode Januari 2021 hingga Maret 2022, serta berbagai laporan pertanggungjawaban terkait penyaluran BLT-DD, pengadaan handphone, insentif kader posyandu, insentif kader pembangunan masyarakat, dan pelatihan pemberdayaan perempuan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: