Gerebek Narkoba di Ujung Padang, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun
- Sabtu, 31 Agu 2024 - 19:48 WIB
- dibaca 141 kali
UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun melakukan penggerebekan narkoba di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (29/08/2024), malam. Seorang pengedar diringkus. Tersangkanya, Poniran alias Cekpon.
Dari pria 53 tahun itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti satu bungkus klip besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital, sebuah handphone, uang tunai. Lalu, satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN berwarna silver hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane menuturkan, penangkapan Cekpon berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas Cekpon, sering menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Atas informasi itu, Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap Cekpon dari salah satu kamar di belakang rumahnya.
Baca: Alot, Penangkapan Pengedar Sabu di Parluasan, Sampai Minta Bantuan Sabhara dan Reskrim
Baca: Pengedar Sabu Perumnas Batu 6 Diringkus di Warung Kopi Mak Rozi
Menurut keterangan pelaku, sabu yang disita memang dimaksudkan untuk dijual kembali. Cekpon mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.
“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Rahmad,” kata Irvan, dalam keterangan yang diperoleh BENTENG SIANTAR, Sabtu (31/08/2024).
Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami pengakuan pelaku untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkoba yang melibatkan Cekpon.
Baca: Ini Sosok Pengedar Sabu di Nagori Pamatang Simalungun, Barang Bukti Disita Tidak Tanggung-tanggung
Baca: Surbak, Pengedar Sabu Rambung Merah Ditangkap Polisi
Sementara, Cekpon telah digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Irvan.