Masa Jabatan 383 Pangulu Nagori di Simalungun Resmi Diperpanjang jadi 8 Tahun
- Selasa, 17 Sep 2024 - 22:01 WIB
- dibaca 42 kali
RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Masa bakti 383 pangulu nagori (kepala desa, red) di Kabupaten Simalungun, diperpanjang menjadi 8 tahun. Semula, 6 tahun.
Perpanjangan masa jabatan itu dikukuhkan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, bertempat di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perpanjangan masa jabatan ini berlaku sejak 25 April 2024.
Kepada 383 pangulu nagori di Simalungun, Radiapoh berpesan agar terus berinovasi untuk mensejahterakan masyarakat di nagori masing-masing.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen
Baca: Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa
Selain perpanjangan masa jabatan, hal penting lain disampaikan Radiapoh. Awal Tahun 2025, perangkat nagori akan bertambah satu orang, dari semula 3 orang menjadi 4 orang per desa.
“Regulasi sedang disusun, termasuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah nagori,” terang Radiapoh.
Baca: Long Segment Dikit Lagi Tuntas, Jalan Mantap ke Nagori Dolok Tembus 80 Persen
Dengan bertambahnya perangkat nagori, Radiapoh berharap memberikan dampak positif di tengah-tengah masyarakat. Terutama, tentu diikuti dengan kenaikan PAD (pendapatan asli daerah).
Kemudian, Radiapoh juga mengingatkan kembali agar para pangulu nagori tetap menggalakkan gerakan ‘Marharoan Bolon’ untuk mewujudkan desa maju, masyarakat sejahtera.