Terima Mandat Sebagai Plt Bupati Simalungun, Berikut Ini ‘Target’ Zonny Waldi..

Share this:
BMG
Pj Gubsu, Agus Fatoni mengukuhkan Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun. Pengukuhan digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (23/09/2024).

MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun. Mandat diterima dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Agus Fatoni.

Penyerahan mandat dilakukan bersamaan dengan Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut). Acara digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (23/09/2024).

Adapun Pjs yang dikukuhkan oleh Pj Gubsu, yaitu Pjs Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Wali Kota Tanjungbalai, Wali Kota Pematangsiantar, dan Wali Kota Gunungsitoli.

Sedangkan, Surat Pelaksana Tugas diberikan kepada plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Wali Kota Medan dan Wali Kota Binjai.

Dalam sambutannya, Pj Gubsu menyampaikan, kegiatan itu merupakan rangkaian pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dimana tahapan pilkada ada tahap kampanye dan kepala daerah yang ikut dalam pilkada akan cuti dan akan digantikan sementara.

Disampaikan, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota, pengganti yang lain adalah penjabat sementara pada saat bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota mencalonkan diri secara bersama-sama.

Pj Gubsu, Agus Fatoni memberikan selamat kepada Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi setelah dikukuhkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun.

BacaZonny Minta Amran Kembalikan Mobil Dinas: Semua Harus Tertib!

BacaCabut Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun: RHS-Azi Urut 1, Anton-Benny Nomor 2

Agus menyebutkan, pelaksana tugas ini berlaku mulai tanggal 25 September 2024 pada saat bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang cuti dan sampai dengan tanggal 23 November 2024.

“Jadi, pelaksanaan tugas antara kurun waktu 25 September sampai dengan 23 November 2024, pada saat berakhirnya masa cuti,” terang Agus.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: