MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Wakil Bupati Simalungun, Zonny Waldi menerima mandat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Simalungun. Mandat diterima dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Agus Fatoni.
Penyerahan mandat dilakukan bersamaan dengan Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut). Acara digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (23/09/2024).
Adapun Pjs yang dikukuhkan oleh Pj Gubsu, yaitu Pjs Bupati Asahan, Serdang Bedagai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Toba, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Wali Kota Tanjungbalai, Wali Kota Pematangsiantar, dan Wali Kota Gunungsitoli.
Sedangkan, Surat Pelaksana Tugas diberikan kepada plt Bupati Simalungun, Tapanuli Selatan, Nias Barat, Samosir, Wali Kota Medan dan Wali Kota Binjai.
Dalam sambutannya, Pj Gubsu menyampaikan, kegiatan itu merupakan rangkaian pilkada (Pemilihan Kepala Daerah), dimana tahapan pilkada ada tahap kampanye dan kepala daerah yang ikut dalam pilkada akan cuti dan akan digantikan sementara.
Disampaikan, pelaksana tugas adalah Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota, pengganti yang lain adalah penjabat sementara pada saat bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota mencalonkan diri secara bersama-sama.
Baca: Zonny Minta Amran Kembalikan Mobil Dinas: Semua Harus Tertib!
Baca: Cabut Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun: RHS-Azi Urut 1, Anton-Benny Nomor 2
Agus menyebutkan, pelaksana tugas ini berlaku mulai tanggal 25 September 2024 pada saat bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota sedang cuti dan sampai dengan tanggal 23 November 2024.
“Jadi, pelaksanaan tugas antara kurun waktu 25 September sampai dengan 23 November 2024, pada saat berakhirnya masa cuti,” terang Agus.
Dalam SK disebutkan, tugas pejabat sementara adalah menjalankan tugas pemerintahan, menjaga ketenteraman, dan ketertiban mempersiapkan pelaksanaan pilkada dan juga menjaga netralitas ASN.
“Sama halnya juga dengan pelaksanaan tugas, yaitu menjalankan roda pemerintahan dan menjalankan tugas-tugas lainnya yang dilaksanakan oleh bupati dan wali kota,” kata Agus.
Agus menegaskan, baik penjabat sementara maupun pelaksana tugas, tidak boleh melaksanakan mutasi, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan tugas-tugas yang lain tentu nantinya akan dipertanggungjawabkan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dia berharap, tugas dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, melaksanakan konsolidasi secepatnya, berkoordinasi dengan Forkopimda dan segera konsolidasi dengan perangkat daerah, koordinasi dengan KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen serta unsur yang ada di daerah, juga koordinasi dengan pemerintah provinsi.
“Selamat bertugas. Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jaga iklim yang kondusif di Sumatera Utara. Kita harus bisa memastikan bahwa pelaksanaan pilkada berjalan dengan lancar,” pesan Agus.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pelantikan pjs dan plt Ketua Tim Penggerak PKK oleh Pj Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara, Ny Tiyas Agus Fatoni. Sebagai Plt Ketua TP PKK Simalungun, adalah Ny Hidayah Herlina Zonny Waldi.
Baca: Senin Membara di Kampung Melayu Siantar, 24 Rumah Hangus Terbakar
Usai menerima mandat sebagai Plt Bupati Simalungun, Zonny Waldi mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan kepadanya.
“Saya segera melaksanakan konsolidasi untuk mensukseskan pilkada di Kabupaten Simalungun, dan juga mengimbau netralitas para pegawai segeri sipil,” tandas Zonny.