Benteng Siantar

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Barang Bukti 24,78 Gram Sabu

Tersangka pengedar narkoba, Rudy Syahriono berikut dengan barang bukti miliknya diamankan di Mapolres Simalungun.

BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Bosar Maligas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang dilakukan dengan ketelitian tinggi. Pelaku bernama Rudy Syahriono ditangkap di kediamannya di Huta VIII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari warga setempat tentang aktivitas mencurigakan di kediaman Rudy, yang diketahui sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi dan Kanit Reskrim Ipda Gerry D Simanjuntak, segera melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan pada Kamis, 7 November 2024, tepat pada pukul 13.30 WIB. Pelaku Rudy ditemukan sedang berada di dalam rumahnya.

Dengan didampingi oleh perangkat nagori dan Gamot Huta V Nagori Tempel Jaya, petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang signifikan, termasuk satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto mencapai 24,78 gram. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp800 ribu dan sebuah handphone merek Vivo warna biru.

BacaDuel Maut Antar Tetangga di Ujung Padang, Gegara Korban Tak Terima Dituduh Curi Sawit

BacaSatu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak

Dalam interogasi yang dilakukan, Rudy mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengatakan bahwa dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang dia kenal bernama Yola. Pengakuan ini membuka lebar pintu penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Terpisah, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memerangi narkoba.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Kami juga menghargai informasi dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu kami mengidentifikasi dan menindak pelaku kejahatan,” kata Verry Purba.

Verry Purba menuturkan, tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polri ini tidak hanya menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugas, tetapi juga pendekatan yang humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat. Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Indonesia.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih terbuka dengan penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas.

Tersangka pengedar narkoba, Rudy Syahriono diapit petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPolisi Datang Saat Santai di Cakruk, Pengedar Sabu Ditangkap dari Bosar Maligas

BacaSindikat Pengedar Sabu Jaringan ‘Gogo’ di Bandar Masilam, Diringkus

Dengan keberhasilan ini, Polri terus menegaskan perannya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, serta menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Halaman Sebelumnya <<<