Polisi Datang Saat Santai di Cakruk, Pengedar Sabu Ditangkap dari Bosar Maligas

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
CK alias Jambrong, pengedar sabu yang ditangkap dari Huta VII, Tempel III, Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

BOSAR MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bosar Maligas menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dari Huta VII, Tempel III, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (13/4/2023) malam.

Tersangka berinisial CK alias Jambrong (33), warga Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah bisnis peredaran narkoba yang dikerjakan Jambrong terendus polisi.

Saat ditangkap, Jambrong sedang duduk di cakruk. Melihat kedatangan polisi, Jambrong berupaya membuang barang bukti.

BacaSabu Dipasok dari Batubara, Diedar di Ujung Padang Simalungun

BacaBerantas Narkoba di Ujung Padang Simalungun, Dua Pengedar Diringkus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita

Namun, polisi melihatnya dan menyuruh Jambrong meminta untuk mengambil barang bukti itu. Ketika diperiksa, ternyata 7 plastik klip transparan berisi sabu sebera 1,46 gram.

Selain itu, turut disita 1 plastik kosong dan 1 unit handphone merk Vivo.

Jambrong mengaku, sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Bosar Maligas.

BacaGerebek Narkoba di Sei Mangkei Simalungun, Pengedarnya Ini..

BacaPengedar Narkoba di Simpang Dua Siantar Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Kapolsek Bosar Maligas AKP Restu Adi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserakan ke Sat Resnarkoba untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Restu.

Share this: