Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Tanah Jawa, 2 Orang Diringkus, 2 Lagi Diburu

Share this:
BMG
Robiansah Ginting alias Robin dan Cofi Octafionda alias Ucof, tersangka pengedar sabu diringkus dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. 

Operasi ini melibatkan tujuh orang personel Sat Resnarkoba, yaitu Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Efraim Purba, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Tim ini bekerja dengan cermat, mulai dari pengintaian hingga penggerebekan.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Cofi. Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata Henry.

Tersangka Cofi Octafionda alias Ucof saat diringkus personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun dari pinggir jalan lintas Tanah Jawa, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,75 gram.

BacaLagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah

BacaRumah Digerebek, Pengedar Sabu Tanah Jawa Ditangkap

Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam melawan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Operasi yang dilakukan menunjukkan kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: