TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dari pengungkapan ini, dua orang diringkus. Sementara, dua orang lagi selaku pemasok masih dalam pengejaran polisi.
Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, operasi pengungkapan sindikat pengedar sabu ini berlangsung Kamis, 21 November 2024, sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dua orang pelaku diringkus dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tanah Jawa.
Dua tersangka yang diamankan adalah Robiansah Ginting alias Robin (51), warga Huta II Andarasih, Kecamatan Tanah Jawa, dan Cofi Octafionda alias Ucof (38), warga Tanjung Rejo, Kota Medan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Huta II Andarasih, petugas menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 1,34 gram, uang tunai Rp600.000, serta beberapa barang lainnya, termasuk handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari pengembangan, petugas kemudian mengamankan Cofi di pinggir jalan lintas Tanah Jawa dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,75 gram.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Huta II Andarasih, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa, sekitar pukul 16.30 WIB. Selanjutnya, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua, yaitu pinggir jalan lintas Tanah Jawa, tempat Cofi berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit 1, Ipda Sugeng Suratman, dan Kanit 2, Ipda Froom Pimpa Siahaan, segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Penggerebekan di rumah tersebut berhasil menangkap Robin yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di atas meja ruang tamu. Dalam interogasi, Robin mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Cofi.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Cofi di lokasi kedua dengan barang bukti sabu seberat 5,75 gram.
Baca: Wow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba
Baca: Ucok Tepos Tertangkap Tangan Bawa Sabu
Operasi ini merupakan bagian dari upaya profesional Polri, khususnya Polres Simalungun, untuk menekan angka peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi aparat untuk bertindak.
Operasi ini melibatkan tujuh orang personel Sat Resnarkoba, yaitu Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sandro Purba, Brigadir Efraim Purba, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Tim ini bekerja dengan cermat, mulai dari pengintaian hingga penggerebekan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menangkap dua pelaku lainnya, yakni Budi Tarigan dan Ucok, yang disebut-sebut sebagai pemasok narkoba kepada Cofi. Namun, hingga kini, kedua nama tersebut belum berhasil ditemukan.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” kata Henry.
Baca: Lagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah
Baca: Rumah Digerebek, Pengedar Sabu Tanah Jawa Ditangkap
Dengan keberhasilan ini, Polres Simalungun kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam melawan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Operasi yang dilakukan menunjukkan kolaborasi yang baik antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.