Benteng Siantar

Kasus Cabul di Bandar Huluan Terungkap saat di-Video Call Kakaknya: Korban Takut Tinggal Sendirian di Rumah

Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial LNS diamankan di depan kediamannya, daerah Kecamatan Bandar Huluan, Selasa (3/12/2024).

BANDAR HULUAN, BENTENGSIANTAR.com– Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah menangkap tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka berinisial LNS ditangkap di depan kediamannya, daerah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/12) pukul 16.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 17.20 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit IV PPA bersama Opsnal PPA, didampingi Bhabinkamtibmas Nagajaya AIPDA Aminuddin Sinaga, Kepala Desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, dan Gamot Erianto Sihombing,” ungkap AKP Verry Purba.

BacaWarga Simpang Dua Siantar Dipolisikan, Kasus Memalukan, Korban Cucu Sendiri

BacaDua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus, Lokasi ‘Eksekusi’ Tidak Disangka-sangka

Tersangka yang sedang memancing ikan di depan rumahnya saat ditangkap, Kejadian ini terungkap pada saat dilaporkan oleh saudari “MS” atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial “B” yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut melalui video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.

“Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka,” jelas Ipda Ricardo Pasaribu yang memimpin penangkapan.

Tim penangkapan yang terdiri dari Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga, dan Brigadir Josua Marpaung melakukan penangkapan dengan disaksikan istri tersangka.

“Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tambah Ipda Ricardo.

BacaBasis Bandar Narkoba Vik di Jalan Nagur Siantar Digerebek, Tiga Orang Diringkus

BacaPemko Siantar Patut Bersyukur, Terima Dua Unit Mobil Damkar saat Daerah Lain Cuma Dapat Satu

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini ditangani serius mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.