PAMATANG SILIMA HUTA, BENTENGSIANTAR.com– Peredaran sabu belakangan semakin menggila, bahkan sudah menyasar hingga pelosok desa di Kabupaten Simalungun. Dan yang paling miris, transaksi jual beli sabu sampai melibatkan seorang anak berusia 9 tahun.
Kasus peredaran sabu ini terjadi di Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silima Huta, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial AS, seorang pemuda 25 tahun, warga Kota Pematangsiantar.
Dalam kasus ini, Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 83,52 gram. Kemudian, sebuah ponsel Nokia abu-abu, buku catatan berisi nomor rekening atas nama Anisa Nurweni, dan satu unit timbangan digital warna silver.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (11/12/2024), saat pelaku AS berangkat dari Kota Pematangsiantar menuju Nagori Siboras, untuk bertemu seorang pria yang dikenalinya. Pelaku membawa narkotika jenis sabu, tetapi tidak berhasil bertemu dengan pria tersebut.
Sebagai gantinya, pelaku menitipkan paket sabu beserta buku catatan kepada seorang anak berusia 9 tahun bernama Billy Steven Jawak, yang merupakan keponakan dari pria dimaksud.
Dua hari kemudian, Jumat (13/12/2024), pelaku AS kembali ke lokasi untuk mengambil paket narkotika tersebut karena uang hasil transaksi belum diterima.
Sesampainya di depan rumah Billy, anak tersebut menyerahkan kembali paket narkotika yang sebelumnya disimpan di bawah kolong rumah warga.
Baca: Petani Jeruk Nyambi Edar Sabu, Gubuk Dijadikan Lapak, Lokasi Bandar Saribu Simalungun
Baca: Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Tanah Jawa, 2 Orang Diringkus, 2 Lagi Diburu
Saat itu, personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun yang sudah mengantongi informasi terkait aktivitas tersangka segera melakukan penangkapan. Pelaku AS pun berhasil diringkus di depan rumah warga, pada Jumat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Rafiq, berdomisili di Kota Medan.
Kapolres Simalungun menyatakan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AS beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
Baca: Polsek Saribudolok Tangkap Pengendara Kawasaki Ninja Bawa Sabu
Baca: Satu per Satu Sindikat Pengedar Narkotika Marihat Bandar Terungkap, Uci Susul si Botak
Choky menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan pemasoknya. Tersangka kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan perkembangan akan terus kami laporkan,” kata Choky.