Benteng Siantar

Pengedar Narkoba Tebing Tinggi Masuk Tapian Dolok, Diringkus di Bandar Jambu

Rahdinal Muhdi alias Dinal, warga Kota Tebing Tinggi diringkus dari Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sabtu (14/12/2024).

TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Tapian Dolok, Sabtu (14/12/2024).

Tersangka bernama Rahdinal Muhdi alias Dinal, warga Simpang Takari, Kota Tebing Tinggi. Pria 35 tahun itu diringkus di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu siang pukul 14.30 WIB.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan langsung melakukan pengintaian dan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (16/12/2024).

BacaJaringan Narkoba Tebing Tinggi Merangsek ke Kampung Banjar Siantar, Empat Orang Diringkus

BacaEdan! Pria asal Siantar Ini Titip Sabu pada Anak 9 Tahun, Terungkap Karena Orderan Tidak Dibayar

Dari penggeledahan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 13,54 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,68 gram, satu unit timbangan elektronik, dua ball plastik klip kosong, dan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru.

“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang bernama Habib yang berada di Sei Rampah,” ungkap Verry.

BacaDua Pengedar Sabu Diringkus dari Warung Kopi Karang Sari, asal Tebing Tinggi

BacaPolisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Barang Bukti 24,78 Gram Sabu

Tim penangkapan yang terdiri dari tujuh personel kepolisian langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai UU Narkotika. Kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Verry.