Benteng Siantar

Gerebek Narkoba di Kos-kosan Gang Saksi Jahoba Dolok Panribuan, Pengedarnya Pria Paruh Baya

Tersangka pengedar narkoba, Tumpal Gultom diringkus dari Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, Sabtu (14/12/2024), sore.

DOLOK PANRIBUAN, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan sebuah kos-kosan di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (14/12/2024), sore.

Dari kos-kosan itu, petugas meringkus seorang pria paruh baya. Pelaku bernama Tumpal Gultom (50 tahun).

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan Tumpal berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di kamar kos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan.

Lalu Sabtu sore sekira pukul 17.00 WIB, Tim Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Di dalam kamar kos, petugas menemukan Tumpal dan langsung melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah muda berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan Tumpal.

Penggeledahan dilanjutkan di kamar kos dan ditemukan satu buah dompet kecil berwarna coklat berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam sepatu. Petugas juga menemukan satu bungkus plastik kresek warna merah berisi diduga narkotika jenis ganja di dalam sepeda motor milik Tumpal.

BacaTiga Sekawan di Tapian Dolok Ketangkap Nyabu, Satu Masih Remaja

BacaEdan! Pria asal Siantar Ini Titip Sabu pada Anak 9 Tahun, Terungkap Karena Orderan Tidak Dibayar

Kepada petugas, Tumpal mengakui narkoba jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang ia kenal berinisial ‘RM’ yang berada di Tiga Dolok.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap RM, namun belum berhasil menemukannya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, termasuk 26,09 gram sabu dan 135,8 gram ganja, dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Tumpal Gultom berikut dengan seluruh barang bukti narkotika miliknya diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

BacaPengedar Narkoba Tebing Tinggi Masuk Tapian Dolok, Diringkus di Bandar Jambu

BacaPolisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Tanah Jawa, 2 Orang Diringkus, 2 Lagi Diburu

Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah pengembangan untuk menangkap jaringan di atas Tumpal, membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memrosesnya ke Jaksa Penuntut Umum.