Polsek Tanah Jawa Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2 Gram Sabu

Share this:
BMG
Hari Suliono Pratama alias Gibus dan Angga Pungky Suhendra, dua tersangka pengedar sabu diamankan Polsek Tanah Jawa.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, pada Rabu (18/12/2024), malam sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi.

“Setelah menerima informasi tersebut, kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata AKP Verry Purba, Jumat (20/12/2024).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Hari Suliono Pratama alias Gibus (35), warga Huta Mancuk, Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja dan Angga Pungky Suhendra (30), warga Huta Marihat Bayu, Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.

BacaPolisi Ungkap Sindikat Pengedar Sabu Tanah Jawa, 2 Orang Diringkus, 2 Lagi Diburu

BacaPengedar Narkoba Tebing Tinggi Masuk Tapian Dolok, Diringkus di Bandar Jambu

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa enam plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 2 gram, satu buah dompet warna merah yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit handphone merk Realme berwarna biru, uang tunai senilai Rp152.000, dan satu buah gunting.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Aipda Royen Sinurat dan Brigadir Bayu S Herianto,” tambah AKP Verry Purba.

BacaLagi, Pengedar Sabu di Tanah Jawa Ditangkap, Kali Ini dari Kamar Rumah

BacaPolisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Bosar Maligas, Barang Bukti 24,78 Gram Sabu

Para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun pada Kamis (19/12/2024), pukul 17.00 WIB, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tutup AKP Verry Purba.

Share this: