Kadis Lingkungan Hidup Daniel: PKS Bah Jambi Tidak Punya Izin Timbun Minyak Kotor

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
(Insert) Kadis LH Kabupaten Simalungun, Daniel H Silalahi. Kegiatan penyedotan minyak kotor dari kolam IPAL di PKS Bah Jambi PTPN 4, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Simalungun, Daniel H Silalahi AP MSi mengungkapkan, menurut dokumen perizinan yang ada pada pihaknya, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Bah Jambi PTPN 4 hanya diperkenankan melakukan pengelolaan limbah menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Dia menjelaskan, PKS Bah Jambi PTPN 4, menurut izin, harus memastikan pengelolaan limbah pada kolam IPAL sesuai dengan persyaratan dan ketentuan baku mutu sebelum dialirkan.

“Biasanya, pada kolam paling terakhir terdapat makhluk hidup, seperti ikan dan lain sebagainya. Setelah itu ada boleh dialirkan,” ujar Daniel H Silalahi.

Sedangkan, mengambil minyak kotor (palm sludge oil) atau air limbah yang memiliki kandungan minyak dengan kadar asam limak bebas (Free Fatty Acid/FFA) tinggi dari kolam IPAL, sama sekali tidak tercantum dalam dokumen perizinan PKS Bah Jambi PTPN 4.

“Jadi, kalau mengambil miko (minyak kotor, red) itu sama sekali tidak ada dalam dokumen perizinan mereka,” kata Daniel H Silalahi, kepada BENTENG SIANTAR, via WhatsApp, Selasa (24/12/2024).

Oleh sebab itu, Daniel H Silalahi berjanji segera melakukan peninjauan lapangan guna mengetahui apa dasar PKS Bah Jambi PTPN 4 melakukan aktivitas penyedotan miko dari kolam IPAL.

“Dalam waktu dekat, kita ke lapangan,” kata Daniel H Silalahi.

BacaPolisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

BacaSupir Truk Vendor Curi Sawit di PKS Dolok Sinumbah, Manajemen Tidak Lapor Polisi

Mengenai sanksi, Daniel H Silalahi belum dapat memastikan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap PKS Bah Jambi PTPN 4. Namun, menurut ketentuan, sanksi beragam. Bisa berupa teguran lisan dan teguran tertulis, atau penjatuhan sanksi administrasi berupa penangguhan izin atau pencabutan izin.

“Nanti kita lihat di lapangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PKS Bah Jambi PTPN 4 yang berlokasi di Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, belakangan ini rutin mengambil minyak kotor (miko).

BacaPKS Bah Jambi PTPN 4 Timbun Minyak Kotor, Diambil dari Kolam Limbah

BacaBisnis Brondolan Ilegal Marak di sekitar Areal TBM PTPN 4 Unit Dosin

Limbah cair yang disedot dari kolam IPAL itu dimuat ke dalam truk tangki kemudian dibawa dan disimpan dalam tangki timbun. Sebuah wadah berukuran besar, yang oleh publik ketahui selama ini merupakan tempat penyimpanan minyak CPO (minyak sawit mentah) sebelum digunakan atau diangkut ke lokasi pengolahan atau pengepakan.

Share this: