Warga Kampung Rebah Sergai Tertangkap Bawa Sabu di Kampung Mainu Dobana

Share this:
BMG
Tersangka pengedar sabu, Jainul Arifin diamankan dari area perkebunan karet PT Bridgestone, di Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Kamis (9/10/2025), sore.

DOLOK BATU NANGGAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap seorang tersangka di kawasan perkebunan PT Bridgestone, Kabupaten Simalungun. Pelakunya Jainul Arifin, warga Dusun 3 Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pria 43 tahun itu diringkus dari area perkebunan karet PT Bridgestone, Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan persnya pada Sabtu malam menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Henry S Sirait bersama Kanit 1 Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan melakukan penyelidikan intensif sejak mendapat informasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian pada 14 Desember 2024, tim akhirnya berhasil melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3,30 gram, satu plastik klip sedang kosong, satu bal plastik klip transparan berukuran kecil kosong, satu unit HP Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp240 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, dan satu buah dompet kecil warna coklat.

Dalam interogasi, tersangka Jainul Arifin mengakui kepemilikan narkoba tersebut dan mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial Safri yang berada di Dolok Merawan.

“Tim telah melakukan pengembangan untuk menangkap Safri, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil diamankan,” tambah AKP Verry Purba.

Kasus ini ditangani oleh tim penyidik yang terdiri dari AKP Henry S Sirait, Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes, Brigadir Sandro Purba, dan Brigadir Aprido Tampubolon. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Setelah berkas lengkap, kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Verry Purba.

BacaPengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu

BacaTruk Box Dicuri dari Tanah Jawa, Dibawa ke Sergai, Muatan 5 Ton Jagung Ludes, Mesin Dipreteli

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutupnya.

Tersangka Jainul Arifin saat diamankan dari area perkebunan karet PT Bridgestone, berlokasi di Huta 3 Kampung Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/1/2025), sore.

BacaWarga Serbelawan Ditangkap Usai Beli Sabu, Pengedarnya Wanita Cantik di Dolok Merawan

BacaGerebek Narkoba di Kerasaan, Seorang Pengedar Sabu Diringkus, Dua Pelaku Kabur

Tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba untuk mewujudkan Simalungun bebas narkoba.

Share this: