Berikut Ini Tambang Pasir-Batu Diduga IIegal di ‘Simalungun Bawah’, Pengelola Kucing-kucingan dengan Polisi

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Petugas kepolisian dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/01/2025), siang.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan pasir-batu diduga ilegal di Simalungun bawah sekitarnya; di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Pematang Bandar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Dari catatan BENTENG SIANTAR, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penggerebekan setidaknya pada enam lokasi penambangan pasir-batu diduga ilegal di Simalungun bawah. Tiga lokasi ada di Kecamatan Bandar, dan tiga lokasi di Kecamatan Pematang Bandar.

Namun, tidak ada satupun penambang ataupun pemilik tambang pasir-batu diduga iIegal yang ditindak polisi. Mereka berhenti beroperasi sesaat sebelum petugas datang dan kemudian kembali beroperasi saat polisi lengah.

Adapun keenam lokasi penambangan pasir-batu diduga ilegal, dirangkum sebagai berikut;

Tambang Pasir di Perdagangan II

Lokasi penambangan pasir diduga milik kepala desa setempat, Andi Damanik, di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, ini sudah berkali-kali digerebek polisi. Pada Kamis 12 Desember 2024, lalu, polisi telah melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan.

Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada Kamis 12 Desember 2024.

Namun, dari penyelidikan, tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, personel Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali ke lokasi yang dimaksud.

Nah.. pada Selasa 21 Januari 2025, siang lalu, polisi kembali turun ke lokasi. Namun, Tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas operasional penambangan pasir di lokasi tersebut.

Sat Reskrim Polres Simalungun kembali melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada Selasa 21 Januari 2025.

BacaPolisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

Baca6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan

Padahal, menurut informasi yang dihimpun polisi dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang diduga milik kepala desa, Andi Damanik tersebut sempat beroperasi kembali namun berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: