6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan 

Share this:
BMG
Salah satu penambangan pasir milik Mahmudin Nasution di Nagori Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/8/2018).

Rahman melanjutkan, setiap hari mereka mengoperasikan dua eskavator dengan produksi 30 dump truck pasir setiap hari.

Namun, Rahman tidak sepakat usaha penambangan pasir Ananda Grup tidak memiliki izin alias ilegal.

Rahman mengaku, saat ini masa izin operasi penambangan Mahmudin memang sedang tidak berlaku. Namun sedang dalam proses diperpanjang.

Izin galian penambangan pasir yang dimiliki Mahmudin, sambung Rahman, berakhir pada Februari Tahun 2017 lalu. Selanjutnya, izin diperpanjang ke Perizinan Terpadu Pemkab Simalungun. Beberapa waktu kemudian, Pemkab Simalungun memberitahukan bahwa wewenang perpanjangan izin sudah di tangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Pemprovsu di Medan.

“Akhirnya, pada Februari lalu kita mengurus perpanjangan ke Provinsi. Namun hingga saat ini belum terbit,” ungkap Rahman.

(Baca: Tabur Bunga Mengenang Pegawai PSDA Simalungun yang Jadi Korban KM Sinar Bangun)

(Baca: PNS Dinkes Simalungun Digerebek Suami Sedang Berduaan di Hotel)

Rahman menambahkan, pihaknya tetap ngotot melakukan penambangan pasir karena izin yang ditunggu bukan pembuatan izin baru, namun perpanjangan izin yang sudah kadaluwarsa.

“Selain itu, kita tetap bayar pajak Galian C ke Pemkab Simalungun. Jadi, sah melakukan penambangan,” ucapnya.

Share this: