Benteng Siantar

Berikut Ini Tambang Pasir-Batu Diduga IIegal di ‘Simalungun Bawah’, Pengelola Kucing-kucingan dengan Polisi

Petugas kepolisian dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (21/01/2025), siang.

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Simalungun tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan penambangan pasir-batu diduga ilegal di Simalungun bawah sekitarnya; di Kecamatan Bandar dan Kecamatan Pematang Bandar. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan.

Dari catatan BENTENG SIANTAR, Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penggerebekan setidaknya pada enam lokasi penambangan pasir-batu diduga ilegal di Simalungun bawah. Tiga lokasi ada di Kecamatan Bandar, dan tiga lokasi di Kecamatan Pematang Bandar.

Namun, tidak ada satupun penambang ataupun pemilik tambang pasir-batu diduga iIegal yang ditindak polisi. Mereka berhenti beroperasi sesaat sebelum petugas datang dan kemudian kembali beroperasi saat polisi lengah.

Adapun keenam lokasi penambangan pasir-batu diduga ilegal, dirangkum sebagai berikut;

Tambang Pasir di Perdagangan II

Lokasi penambangan pasir diduga milik kepala desa setempat, Andi Damanik, di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, ini sudah berkali-kali digerebek polisi. Pada Kamis 12 Desember 2024, lalu, polisi telah melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan.

Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada Kamis 12 Desember 2024.

Namun, dari penyelidikan, tidak ditemukan aktivitas penggalian pasir, tidak ada mobil dump truck, maupun alat berat jenis excavator di lokasi tersebut.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, personel Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan pengecekan sebanyak tiga kali ke lokasi yang dimaksud.

Nah.. pada Selasa 21 Januari 2025, siang lalu, polisi kembali turun ke lokasi. Namun, Tim Sat Reskrim tidak menemukan adanya aktivitas operasional penambangan pasir di lokasi tersebut.

Sat Reskrim Polres Simalungun kembali melakukan penggerebekan lokasi tambang pasir di Huta III, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada Selasa 21 Januari 2025.

BacaPolisi Tangkap Lepas Penambang Tanah Urug ‘Ilegal’ di STA 57-58 Tol Siantar-Parapat

Baca6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan

Padahal, menurut informasi yang dihimpun polisi dari masyarakat sekitar lokasi tambang menyebutkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang diduga milik kepala desa, Andi Damanik tersebut sempat beroperasi kembali namun berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.

Halaman Selanjutnya >>>

Tambang Batu di Bandar Rakyat

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan ke lokasi penambangan batu ilegal di Huta 1, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025, sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dari penyelidikan tersebut, Tim Sat Reskrim menemukan beberapa fakta lapangan, di antaranya ditemukan bekas lokasi tambang batu di kawasan tersebut. Namun, saat tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan aktif maupun keberadaan kendaraan operasional seperti dump truck di lokasi.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di Huta I, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin, 20 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan warga sekitar lokasi tambang, aktivitas penggalian batu di area tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu terakhir.

Tambang Pasir di Perdagangan I

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Lokasi yang menjadi objek penyelidikan polisi adalah area pinggiran Sungai Bah Bolon yang diduga milik H Mahmudin, warga Kabupaten Batu Bara.

Tim penyelidik melakukan pemeriksaan lokasi pada malam hari sekira pukul 21.00 WIB.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan pasir diduga ilegal milik H Mahmudin di kawasan Simponi, Jalan Bah Bolon, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Kamis 16 Januari 2025.

BacaStop! Tambang Bebatuan di Bah Tonang, Ancam Persawahan dan Permukiman Penduduk

BacaGalian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim menemukan bekas-bekas aktivitas galian pasir di lokasi dimaksud. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kegiatan penambangan aktif maupun keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut.

Sementara, menurut keterangan masyarakat setempat, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi sejak satu minggu yang lalu.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Tambang Batu di Kerasaan 1

Keterangan diperoleh BENTENG SIANTAR, ada tiga lokasi penambangan batu padas diduga ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Masing-masing dikelola oleh tiga orang berbeda; Timbul Jaya Sibarani (Anggota DPRD Sumatera Utara), Iwan, dan Ningsih alias Nining.

Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud pada Sabtu (14/12/2024).

Dari penyelidikan di titik pertama, dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB, tim menemukan bekas galian tambang batu padas. Menurut keterangan warga setempat, lokasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial Iwan namun telah berhenti beroperasi sejak satu bulan terakhir.

Penyelidikan berlanjut ke titik kedua pada pukul 16.00 WIB. Tim kembali menemukan lokasi bekas penambangan batu padas, namun sudah tidak aktif. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi ini diketahui milik Ningsih alias Nining dan telah vakum selama kurang lebih dua minggu.

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, pada Sabtu (14/12/2024).

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, pada Sabtu (14/12/2024).

Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun saat melakukan penyelidikan terkait penambangan batu diduga ilegal di wilayah Lingkungan Tembaan, Simpang MAN, Kelurahan Kerasaan 1, Kecamatan Pematang Bandar, pada Sabtu (14/12/2024).

Penyelidikan titik ketiga dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB, di mana tim menemukan kondisi serupa dengan dua lokasi sebelumnya. Lokasi ini diidentifikasi sebagai milik Timbul Jaya Sibarani dan juga telah berhenti beroperasi sekitar dua minggu.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku.

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Dia menjelaskan, di Sumatera Utara sendiri, diperlukan beberapa izin resmi untuk melakukan usaha pertambangan pasir, di antaranya Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup.

BacaPolisi Datang Saat Tambang Ilegal di Kerasaan Tutup, Oknum Anggota DPRD Sumut Terlibat?

BacaAlat Berat Milik Toke Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Dipasangi Police Line

Selain itu, pelaku usaha juga memerlukan izin tambahan seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), serta Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut, kami akan menindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.

Halaman Sebelumnya <<<