Benteng Siantar

Polres Simalungun Gerebek Perjudian Gelper di Tanah Jawa, Mesin Tembak Ikan Diangkut

Seorang warga ditemukan polisi saat hendak melakukan penindakan perjudian gelper di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Kamis (23/1/2025), sore. (Latar) Suasana ketika polisi melakukan penggerebekan judi tembak ikan di Tanah Jawa.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penggerebekan  lokasi perjudian jenis Gelper di sebuah warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti, Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 15.15 WIB. Dari penggerebekan itu, petugas mengangkut barang bukti mesin tembak ikan.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan, penindakan ini merupakan upaya serius dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian menggunakan mesin Gelper di warung milik Muhammad Bokti Surbakti,” ujar AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/1/2025), sekira pukul 17.30 WIB.

Kronologis penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Jatanras Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sebuah mesin Gelper di warung kopi tersebut. Menurut keterangan pemilik warung, Muhammad Bokti Surbakti, mesin tersebut baru saja dimatikan karena tidak ada pemain yang melakukan perjudian saat itu.

“Kami mengamankan satu unit mesin Gelper sebagai barang bukti. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP,” tegas AKP Verry.

Perjudian, khususnya melalui mesin Gelper, kerap kali menjadi permasalahan sosial yang merusak tatanan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penurunan produktivitas, gangguan ekonomi keluarga, hingga potensi tindak pidana lanjutan.

Kapolres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim konsisten dalam upaya memberantas praktik perjudian.

“Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal yang dapat merusak moral masyarakat,” tambah AKP Verry.

BacaBesok Rencana Menikah, Calon Mempelai Pria Tewas Kecelakaan di Jalan Melanthon Siregar

BacaGerebek Lapak Judi Gelper di Jawa Tongah: Pemilik Warkop dan Seorang Perempuan ‘Diangkut’

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Polres Simalungun dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut aktif memberantas segala bentuk perjudian dengan cara melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak berwenang.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan moral,” kata AKP Verry Purba.

Petugas mengangkut barang bukti mesin judi tembak ikan dari warung kopi milik Muhammad Bokti Surbakti, di Huta IV Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, pada Kamis (23/1/2025).

BacaSiantar Aneh, Mudik Dilarang, Ada Kerumunan di Gelper Dibiarkan

BacaLapak Judi Tembak Ikan di Silou Paribuan Digerebek, Dua Orang Ditangkap

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari praktik perjudian. Setiap informasi atau laporan terkait kegiatan ilegal dapat disampaikan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Polres Simalungun akan terus melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat, termasuk perjudian. Komitmen ini merupakan bagian dari tugas mulia aparat keamanan dalam melindungi dan melayani masyarakat.