Warga Sibuntuon Tertangkap Edar Sabu di Karang Rejo Simalungun

Share this:
BMG
Tersangka narkotika Sharel alias Brekele, warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean diamankan Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

GUNUNG MALIGAS, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (11/2/2025), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku Sharel alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa (18/2/2025), pukul 15.50 WIB, mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba di bawah pimpinan AKP Henry Salamat Sirait.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta I Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas,” kata AKP Verry Purba.

AKP Verry menuturkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tisu dan diselipkan di tiang warung. Pengembangan kasus berlanjut setelah tersangka mengaku masih memiliki simpanan narkoba di warung milik Anto, di Gang Masjid, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba.

Di lokasi kedua, petugas menemukan tambahan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan satu plastik klip sedang berisi sabu yang disimpan dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di kursi bambu.

Adapun barang bukti diamankan dari tersangka berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, tiga bungkus plastik klip sedang berisi sabu, empat plastik klip kecil kosong, satu unit HP Android merek Oppo, uang tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan, satu dompet kecil warna hitam. Total berat sabu yang disita mencapai 3,84 gram (berat bruto).

BacaOrang Embong Ini Diringkus dari Karang Rejo Gunung Maligas, Perkara Narkotika

BacaDari Sumber Jaya ke Mutiara Hotel dan Paradep Taxi, 4 Orang Bandit Narkoba Diringkus

Dari interogasi, tersangka mengaku mendapat narkoba dari seseorang bernama Dewa yang beroperasi di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar. Tim Sat Resnarkoba telah melakukan pengembangan untuk menangkap Dewa, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Henry.

BacaSetelah Perdagangan, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Narkoba di Gunung Bayu, Dua Tersangka Diringkus

BacaPengabdian Oknum Guru SD asal Medan Berbuah Petaka di Bosar Maligas, jadi Korban Pelecehan Seksual

Kasus ini ditangani oleh tim yang terdiri dari AKP Henry S Sirait, Ipda Sugeng Suratman, Ipda Froom Pimpa Siahaan, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Sandro Purba, dan Brigadir Efraim Purba.

Share this: