Pura-pura Beli Pulsa, HP dan ATM Korban Dicuri, Rp2,9 Juta Uang di Tabungan Korban Dikuras

Share this:
BMG
Tiga orang pelaku pencurian Alaw Prasetia alias Alaw, Jejen, dan M Riski alias Riski, diamankan di Polsek Tanah Jawa.

TANAH JAWA, BENTENGSIANTAR.com– Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, gerak cepat menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Minggu (16/3/2024), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Ketiganya Alaw Prasetia alias Alaw (22), warga Kampung Baru Sidomulyo, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Jejen (19) warga Ritis IX Balimbingan, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dan Muhamad Riski alias Riski (18), warga Dusun II Baja Dolok, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dikonfirmasi pada Minggu (16/3/025) malam mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah korban, Leni Murni Nahulae (42), di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (15/3/2025), malam sekira pukul 20.30 WIB.

Awalnya, salah satu pelaku datang ke rumah korban yang dijadikan usaha warung untuk hendak mengisi pulsa handphone (HP) dengan harga Rp 15.000 dan jajan permen. Ketika korban berbalik badannya hendak mengenbalikan uang kembalian, pelaku tiba-tiba dengan sedikit jinjit mengambil HP merk Vivo V27e warna abu-abu dan kartu ATM milik korban yang terletak di atas meja.

Lalu, pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam BK 4847 TBQ, yang telah ditunggui kedua temannya di pinggir jalan raya dan langsung mengarah menuju Tanah Jawa. Mengetahui itu korban berteriak meminta tolong dan berusaha melakukan pengejaran.

BacaPelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor

BacaDitangkap, Komplotan Curanmor di Asrama Martoba Siantar

Menerima informasi warga, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Sekitar lima jam, tepatnya Minggu (16/3/2024), dini hari sekira pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap ketiga pelaku di salah satu rumah kontrakkan di Kampung Baru Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 2.900.000 yang telah diambil dari ATM BRI milik korban, 1 unit HP Merk Vivo V27e warna abu-abu milik korban, dan 1 unit sepedamotor Honda Supra X125 warna merah hitam BK 4847 TBQ milik pelaku jejen. Kemudian, ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Tanah Jawa.

BacaKetahuan Mencuri, Ditimpuk Pakai Tabung Gas, Pingsan, Lalu Diserahkan ke Polres Siantar

BacaTiga Pencuri di Kantor BKPPD Simalungun Ditangkap, Dua Pelaku Masih Usia Belasan

Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Tanah Jawa dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/III/2024/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Maret 2025 karena korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 9.000.000.

“Ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.

Share this: