Anak Buah Bombom Diringkus di Ladang Sawit Perlanaan, Barang Bukti 2,58 Gram Sabu

Share this:
BMG
Kolase foto: Sofian alias Ian diamankan di Mapolres Simalungun, terkait kasus tindak pidana narkotika. Penangkapan Sofian alias Ian di area perladangan sawit Dusun III Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Senin (14/4/2025).

Bombom Bukan Sosok Asing di Dunia Hitam Narkoba

Sekadar informasi, sosok Bombom bukan asing lagi di dunia hitam narkoba, terutama di wilayah Simalungun bawah. Pemilik nama asli Satria Sopiandy ini pernah ditangkap Petugas Polsek Perdagangan, atas kasus tindak pidana narkotika, tepatnya pada Jumat 24 Agustus 2018, silam.

Dari Bombom, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip berisi sabu, 27 plastik klip kosong, 5 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 pipet, 1 gunting lipat, 1 mancis warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Sebelum ditangkap, Bombom sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernomor:DPO/31/V/2018/Narkoba, tertanggal 13 Mei 2018.

Akibat perbuatannya, Bombom kala itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BacaBD Narkoba Perlanaan Simalungun Ditangkap, 53 Gram Sabu Disita

Bombom merupakan warga Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Apakah Bombom yang dimaksud tersangka Sofian alias ian itu adalah Bombom yang pernah tertangkap pada Jumat 24 Agustus 2018, silam, belum ada keterangan resmi polisi.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: