Anak Buah Bombom Diringkus di Ladang Sawit Perlanaan, Barang Bukti 2,58 Gram Sabu
- Kamis, 17 Apr 2025 - 00:53 WIB
- dibaca 234 kali

Bombom Bukan Sosok Asing di Dunia Hitam Narkoba
Sekadar informasi, sosok Bombom bukan asing lagi di dunia hitam narkoba, terutama di wilayah Simalungun bawah. Pemilik nama asli Satria Sopiandy ini pernah ditangkap Petugas Polsek Perdagangan, atas kasus tindak pidana narkotika, tepatnya pada Jumat 24 Agustus 2018, silam.
Dari Bombom, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 2 plastik klip berisi sabu, 27 plastik klip kosong, 5 plastik klip ukuran sedang kosong, 1 pipet, 1 gunting lipat, 1 mancis warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Sebelum ditangkap, Bombom sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernomor:DPO/31/V/2018/Narkoba, tertanggal 13 Mei 2018.
Akibat perbuatannya, Bombom kala itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: BD Narkoba Perlanaan Simalungun Ditangkap, 53 Gram Sabu Disita
Bombom merupakan warga Kampung Pompa Huta I, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Apakah Bombom yang dimaksud tersangka Sofian alias ian itu adalah Bombom yang pernah tertangkap pada Jumat 24 Agustus 2018, silam, belum ada keterangan resmi polisi.